Ganti Plat Sepeda Motor Di Samsat
![]() |
foto samsat Bojonegoro oleh bojonegorokab.go.id |
Kendaraan roda dua atau kendaraan roda empat wajib melakukan pergantian plat nomor kendaraan lima tahun sekali. Beda dengan her kendaraan bermotor untuk mengganti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), yang dilakukan setahun sekali. Mengganti plat kendaraan dilakukan setiap lima tahun sekali. Hingga nantinya setelah melakukan ganti plat, kita akan mendapatkan STNK dan plat nomor kendaraan baru. tentunya dengan tanda polisi.
nah bagi kalian yang belum pernah melakukan pergantian plat, mungkin pengalaman saya ini bisa menjadi referensi bagi kalian. Hal yang perlu dipersiapakan saat akan datang ke samsat adalah sebagai berikut..
- Sepeda motor yang akan diperbarui plat nomornya
- BPKB asli
- KTP (yang masih berlaku)
Awalnya kalian akan diminta untuk melakukan cek fisik kendaraan. Tujuannya adalah untuk mengecek nomor rangka kendaraan. Nanti kalian akan diberi dokumen untuk dibawa ke pos selanjutnya.
- Setelah cek fisik, kita gandakan dokumen (photo copy) yang diberikan dari pos cek fisik
- Setelah itu kita masuk ke bagian pendaftaran untuk mendapatkan formulir
- Isi data sesuai dengan KTP dan STNK yang sebelumnya
- Selanjutnya kita masuk ke bagian administrasi untuk melakukan pembayran pajak kendaraan dan retribusi parkir berlangganan
- Kita tunggu beberapa saat sampai mendapatkan STNK yang baru
- Setelah mendapat STNK baru, kita langsung menuju ke pos pengambilan plat nomor kendaraan
Itulah langkah-langkah yang saya lalui saat mengganti plat kendaraan. semoga bisa menjadi referensi bagi kalian yang belum pernah melakukan kegiatan ini.